INSTRUMEN PENILAIAN ELIMINASI PENULARAN HIV, SIFILIS dan HEPATITIS B dari IBU ke ANAK

By admin 07 Jul 2021, 08:53:08 WIB HIV
INSTRUMEN PENILAIAN ELIMINASI PENULARAN  HIV, SIFILIS dan HEPATITIS B dari IBU ke ANAK

Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kelangsungan hidup anak Balita dilakukan kegiatan eliminasi penularan penyakit. Upaya eliminasi penularan terhadap infeksi HIV, sifilis dan hepatitis B dilakukan secara bersama-sama karena infeksi HIV, sifilis dan hepatitis B memiliki pola penularan yang relatif sama yaitu ditularkan melalui hubungan seksual, pertukaran/kontaminasi darah dan secara vertikal dari ibu ke anak. Sejak ditetapkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak telah dilaksanakan pada tahun 2018 dan tahun 2019 dan akan berlanjut menjadi sebuah kebiasaan baru untuk melindungi bayi dan anak di Indonesia dari infeksi ketiganya. Pada tahun 2018, sebagai awal implementasi, telah dilakukan berbagai upaya untuk memperoleh hasil yang handal penilaian eliminasi penularan vertikal dari ibu ke anak ini. Pada tahun 2019 upaya itu dilanjutkan dan terus dinilai untuk tahun 2020 dan seterusnya.  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment