INSTRUMEN PENILAIAN ELIMINASI PENULARAN HIV, SIFILIS dan HEPATITIS B dari IBU ke ANAK
Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kelangsungan hidup anak Balita
dilakukan kegiatan eliminasi penularan penyakit. Upaya eliminasi penularan terhadap infeksi HIV,
sifilis dan hepatitis B dilakukan secara bersama-sama karena infeksi HIV, sifilis dan hepatitis B memiliki
pola penularan yang relatif sama yaitu ditularkan melalui hubungan seksual, pertukaran/kontaminasi
darah dan secara vertikal dari ibu ke anak.
Sejak ditetapkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2017 tentang Eliminasi
Penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak telah dilaksanakan pada tahun 2018 dan tahun
2019 dan akan berlanjut menjadi sebuah kebiasaan baru untuk melindungi bayi dan anak di Indonesia
dari infeksi ketiganya. Pada tahun 2018, sebagai awal implementasi, telah dilakukan berbagai upaya
untuk memperoleh hasil yang handal penilaian eliminasi penularan vertikal dari ibu ke anak ini. Pada
tahun 2019 upaya itu dilanjutkan dan terus dinilai untuk tahun 2020 dan seterusnya.